Social Links
AMRI | Siapa Diuntungkan dari Permendag 71/2019?
20021
post-template-default,single,single-post,postid-20021,single-format-standard,vcwb,ajax_fade,page_not_loaded,,side_area_uncovered_from_content,qode-theme-ver-10.0,wpb-js-composer js-comp-ver-5.0.1,vc_responsive
 

Siapa Diuntungkan dari Permendag 71/2019?

JAKARTA,Ritelnews.com – Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai usaha waralaba. Peraturan baru yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 71/2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Adanya aturan baru ini dinilai bisa membuat persaingan perusahaan ritel makanan dan minuman makin ketat.

Pada Permendag 71/2019 ini ada beberapa kelonggaran yang diberikan untuk pemilik waralaba. Pertama, jumlah gerai tak lagi dibatasi. Aturan sebelumnya mengatur bahwa pemilik gerai makanan maksimal memiliki 250 gerai.

Untuk kepemilikan toko modern hanya boleh maksimal 150 gerai. Jika jumlahnya melebihi ketentuan, maka gerai tersebut harus diwaralabakan. Kelonggaran kedua pada Permendag 71/2019, tidak ada lagi kewajiban penggunaan tingkat komponen produk dalam negeri (TKDN) 80 persen. Pemerintah hanya sebatas memberi imbauan.

Kelonggaran lain adalah pemerintah tidak membatasi penunjukan master franchise atau pemberi waralaba lanjutan bagi waralaba asing. Master franchise bisa diberikan ke lebih dari satu pihak.

Keluarnya aturan baru yang lebih longgar ini dinilai Analis Mirae Asset Sekuritas Christine Natasya, membuat persaingan perusahaan ritel semakin ketat. Utamanya, kata dia, ritel di bidang makanan dan minuman. Menurut dia, aturan baru ini angin segar bagi pemain baru di bisnis ritel makanan dan minuman karena mereka yang paling diuntungkan dibanding pemain lama.

Bagi pemain lama seperti AMRT aturan ini tidak terlalu berdampak. Ini karena AMRT memang sudah membuka gerai lebih dari 12 ribu. Hal senada diungkapkan Analis RHB Sekuritas Michael Wilson. Menurutnya, aturan baru bisa menjadi ancaman bagi pemilik master franchise, karena mendorong kompetisi baru.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta berharap industri ritel waralaba bisa semakin dimudahkan dengan keluarnya aturan ini. Berbeda diutarakan Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun. Ikhswan menolak Permendag 71/2019. “aturan baru ini justru melemahkan peran UMKM nasional di sektor waralaba,” ujar dia dilansir dari Kontan.co.id Selasa (1/10/2019).

Senada dengan pendapat Ikhsan Ingratubun, Suhu Wan juga mengatakan dengan tidak ada lagi kewajiban penggunaan tingkat komponen produk dalam negeri (TKDN) 80 persen, akan melemahkan UMKM sektor industri. Suhu Wan yang juga Ketua Umum Asosisasi Masyarakat Ritel Indonesi (AMRI) lebih lanjut mengatakan dengan Permendag baru itu peritel modern bebas menggunakan produk luar negeri melalui impor. Pemerintah hanya sebatas menghimbau saja agar peritel menggunakan produk dalam negeri, yang artinya peritel boleh mengikuti boleh juga tidak karena sifatnya hanya himbauan.

Penulis: Reza Gautama
Sumber: Kontan.co.id

DPP AMRI
dppamri@gmail.com
No Comments

Post A Comment