Social Links
AMRI | SEPUTAR KERJA SAMA BISNIS
17673
post-template-default,single,single-post,postid-17673,single-format-standard,vcwb,ajax_fade,page_not_loaded,,side_area_uncovered_from_content,qode-theme-ver-10.0,wpb-js-composer js-comp-ver-5.0.1,vc_responsive
 

SEPUTAR KERJA SAMA BISNIS

SEORANG TEMAN BERTANYA:
Saya punya rencana bekerja sama membuka toko bekerja sama dengan pemilik ruko dengan pola bagi hasil. Selain menyediakan ruko dia juga menyediakan modal untuk rak dan peralatan toko. Sementara saya menyediakan stok barang dagangan sekaligus sebagai pengelola. Bagaimana sebaiknya perhitungan bagi hasilnya? Apa saja hal-hal yang harus saya perhatikan dalam kerjasama ini?

JAWABAN:
Saya pernah menjalankan pola kerja sama yang hampir mirip seperti ini, tetapi saya menggunakan konsep waralaba dengan merek toko saya, lebih tepatnya waralaba joint, sebagai berikut:

1. Pemilik ruko (yang tokonya sudah saya survey detail dan memang strategis) menyediakan tempat dan sebagian investasi yang secara total akan punya sama 50:50 dengan saya.
2. Harga sewa ruko kita tentukan secara harga pasar senilai Rp 40 juta per tahun.
3. Harga peralatan ruko, renovasi, AC, promosi awal dll Rp Rp 120 juta.
4. Stok barang dagangan Rp 200 juta.
5. Franchise Fee per 5 tahun Rp 40 juta.
6. Total investasi (nomor 2 sampai 5) Rp 400 juta. Dengan pola 50:50 maka pemilik ruko (investor/franchisee) memiliki saham Rp 200 juta (50% dari Rp 400 juta). Sama juga dengan saham yang saya miliki.
7. Setoran modal Rp 200 juta oleh investor akan dikurangi dengan sewa setahun Rp 40 juta sehingga menjadi Rp 160 juta.
8. Untuk berjaga-jaga tidak diputus begitu saja oleh pemilik ruko (Karena setelah toko berjalan bisa saja investor ingin berdiri sendiri) maka dibuatkan perjanjian sewa antara saya (merek toko milik saya) dengan pemilik ruko selama 5 tahun yang sewanya akan dibayar per bulan.
9. Dari laba bersih yang di dapat toko setiap bulan maka saya selalu pengelola (franchisor) akan mengenakan dahulu management fee sebesar 30% dari laba bersih. Sisanya 70% barulah dibagi sebagai keuntungan sesuai dengan saham masing-masing (50%).

Dari gambaran pola kerja sama yang saya lakukan bisa di contoh oleh teman di atas dengan cara dihitung harga sewa ruko pertahun (misalkan Rp 30 juta), peralatan toko yang juga disediakan oleh pemilik ruko misalkan Rp 24 juta. Berarti total modal dari pemilik ruko sebesar Rp 54 juta. Teman tadi menyediakan stok barang (sebagian dia beli cash sebagian kredit) misalkan Rp 36 juta, sehingga total modal berdua menjadi Rp 90 juta.

Dari total modal itu barulah dihitung masing-masing persentase saham, pemilik ruko mendapatkan saham 60% (54 juta dibagi 90 juta), teman tersebut mendapat saham 40% (36 juta dibagi 90 juta). Saham inilah yang menjadi dasar dalam pembagian keuntungan bersih yang diperoleh toko.

Karena teman sebagai pengelola, pemilik ruko hanya sebagai investor pasif maka keuntungan bersih yang didapatkan setiap bulan dipotong dulu biaya pengelolaan (manajemen fee) bisa 30% (atau nilai yang disepakati), sisanya 70% barulah dibagi sesuai persentase saham masing-masing.

Yang penting diperhatikan dan dijaga adalah kemungkinan pemilik ruko memutus hubungan kerja ditengah jalan dan menjalankan sendiri karena ruko milik dia. Caranya sama seperti yang saya lakukan adalah menggunakan kontrak ruko (dibuatkan perjanjian, teman mengontak ruko selema 5 tahun) dibayar per bulan dan dimasukkan sebagai beban operasional toko, sehingga selama 5 tahun ruko berada dalam kekuasaan teman.

Selain itu merek toko sebaiknya milik teman (dan segera diurus hak paten) untuk berjaga-jaga jika setelah 5 tahun pemilik ruko mengakhiri kontrak dan dia melanjutkan jalan sendiri, maka tidak boleh menggunakan merek yang sama.

Semoga bermanfaat, salam? jari AMRI
Wan MH

DPP AMRI
dppamri@gmail.com
1Comment
  • imam hanafi
    Posted at 10:47h, 03 Oktober Balas

    sangat inspiratif ilmunya Suhu Wan. matur nuwun

Post A Reply to imam hanafi Cancel Reply