Social Links
AMRI | Revisi Perpres No.112/2007 Akan Segera Rampung, Bisnis Ritel Akan Semakin Bergeliat.
19929
post-template-default,single,single-post,postid-19929,single-format-standard,vcwb,ajax_fade,page_not_loaded,,side_area_uncovered_from_content,qode-theme-ver-10.0,wpb-js-composer js-comp-ver-5.0.1,vc_responsive
 

Revisi Perpres No.112/2007 Akan Segera Rampung, Bisnis Ritel Akan Semakin Bergeliat.

Ritelnews.com – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan, Rancangan Peraturan Presiden tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern dinilai akan semakin menciptakan iklim berusaha yang lebih baik bagi para pebisnis ritel modern.

“Ketentuan ini akan berdampak positif bagi kami peritel,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey seperti yang dikutip dari situs bisnis.com, Rabu (31/7/2019)

Seperti diketahui, rancangan Perpres tersebut merupakan revisi Perpres No. 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Hal tersebut, menurut Roy, dalam ketentuan baru ini, pemerintah merelaksasi syarat pendirian ritel modern yang selama ini harus mengacu kepada aturan rencana detail tata ruang (RDTR) di tiap daerah, menjadi hanya berpatokan pada aturan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Dengan begitu, menurutnya, selama ini pengusaha ritel sering terganjal oleh terbatasnya jumlah daerah yang memiliki ketentuan RDTR.

“Kalau dijumlah paling hanya 30 daerah di Indonesia yang punya ketentuan RDTR. Namun, ketika kewajibannya diubah hanya mengacu kepada RTRW saja,” tutur Roy.

Roy juga menyatakan, jika Perpres ini nantinya bisa rampung dan berjalan dengan sebagaimana mestinya, para pebisnis ritel akan semakin bersemangat.

“Maka kami peritel akan lebih mudah untuk mendirikan toko ritel modern,” jelasnya.

Tak hanya itu, dia juga meyakini, pertumbuhan jumlah gerai ritel modern akan lebih cepat dan makin mudah menjangkau ke daerah-daerah nonkota besar.

Roy melanjutkan, apabila rancangan Perpres tersebut disahkan pada tahun ini, ekspansi dan pertumbuhan jumlah gerai ritel modern akan melonjak mulai tahun depan.

Karena diketahui, selama ini para peritel sudah banyak yang berancang-ancang untuk ekspansi ke daerah di tingkat kabupaten dan kotamadya.

Namun demikian, mereka sering tergajal oleh ketentuan perizinan dalam mendirikan bisnisnya, termasuk salah satunya mengenai ketentuan RDTR.

“Kami tidak melihat kekhawatiran ekspansi jumlah ritel akan terganjal akibat isu-isu penutupan sejumlah gerai ritel akhir-akhir ini,” tuturnya.

“Justru dengan ketentuan baru tersebut, kami bisa masuk ke daerah-daerah yang selama ini pasarnya belum terjamah oleh ritel modern yang tentu sangat prospektif,” tutup Roy.

Penulis : Rizki Aulia Rachman
Editor : Tim Mentor Nasional AMRI

DPP AMRI
dppamri@gmail.com
No Comments

Post A Comment