Social Links
AMRI | Peritel Wajib Baca! Aturan Teknis Tentang VAT Refund
20132
post-template-default,single,single-post,postid-20132,single-format-standard,vcwb,ajax_fade,page_not_loaded,,side_area_uncovered_from_content,qode-theme-ver-10.0,wpb-js-composer js-comp-ver-5.0.1,vc_responsive
 

Peritel Wajib Baca! Aturan Teknis Tentang VAT Refund

JAKARTA, Ritelnews.com – Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan mengenai pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT Refund) bagi usaha ritel. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-17/PJ/2019. Di dalam Peraturan Dirjen Pajak ini mengatur ketentuan teknis bagi peritel dalam program VAT Refund.

VA Refund berlaku bagi para turis asing yang berbelanja di Indonesia. Apabila nilai belanja mencapai Rp 5 juta, maka turis asing bisa mengajukan klaim pengembalian pajak pertambahan nilai. Nilai belanja minimal yang diperbolehkan sebesar Rp 500 ribu Per struk belanja di toko ritel.
Lalu bagaimana mekanisme bagi toko ritel? Dilansir dari Bisnis.com Selasa (15/10/2019), ada beberapa hal penting yang harus diketahui peritel yang ingin mengikuti VAT Refund.

Pertama, pengusaha kena pajak toko ritel mendaftar secara elektronik di website Direktorat Jenderal Pajak. Dirjen pajak lalu akan memberikan persetujuan. Setelah mendapat persetujuan, peritel menunjuk gerai yang akan mengikuti program VAT Refund.

Peritel yang mengikuti program ini wajib memasang logo “Tax Free Shop” di gerai yang melayani VAT Refund. Tidak hanya logo, peritel juga mesti menyediakan informasi lewat poster atau brosur dan media sosial mengenai VAT Refund, termasuk di dalamnya informasi bandara mana saja yang melayani VAT Refund.

Sekadar informasi, beberapa bandara yang ada konter VAT Refund adalah Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Bandara Ngurah Rai, Bali, Bandara Adisucipto, Yogyakarta, Bandara Juanda, Surabaya dan Bandara Kualanamu, Medan. Bandara yang melayani VAT Refund ditandai dengan logo “Tak Refund for Tourist”.

Apabila ada turis asing yang ingin mengikuti VAT Refund, maka toko ritel wajib menerbitkan faktur pajak khusus melalui aplikasi VAT Refund for Tourist. Faktur pajak itu ada tiga lembar. Lembar pertama untuk tursi asing yang mengajukan pengembailan PPN. Lembar kedua untuk UPRPPN bandara melalui turis asing. Lembar ketikga untuk arsip.

Penerbitan faktur pajak khusus atas penyerahan barang bawaan harus memenuhi beberapa ketentuan. Seperti nilai PPN paling sedikit Rp50.000. Pengisian kolom “Nomor Pokok Wajib Pajak” diisi dengan nomor paspor Turis Asing sesuai yang tercantum dalam paspornya. Kolom “alamat pembeli” diisi dengan alamat lengkap turis asing sesuai paspornya. Mencantumkan nomor cash register, struk pembayaran, atau invoice.

Apabila aplikasi VAT Refund for Tourist offline, maka toko ritel membuat faktur pajak khusus secara manual sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri.

Bagi peritel yang telah terdaftar dalam program VAT Refund sebelum 1 Oktober 2019, maka tidak perlu mendaftar lagi. Bagi peritel yang telah ikut VAT Refund, bisa menambah atau mengurangi jumlah gerai yang ikut VAT Refund melalui aplikasi VAT Refund for Tourist. Lewat aplikasi ini juga, peritel bisa membuat hak askes secara mandiri.

Penulis: Reza Gautama
Editor: Tim Admin AMRI
Sumber: Bisnis.com

DPP AMRI
dppamri@gmail.com
No Comments

Post A Comment