28 Sep Pemerintah Longgarkan VAT Refund untuk Genjot Sektor Ritel dan Pariwisata
JAKARTA,Ritelnews.com – Pemerintah kini berupaya meningkatkan geliat sektor ritel dan pariwisata. Untuk menumbuhkan kedua sektor itu, pemerintah membuat kebijakan aturan pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund. Di aturan baru ini, pemerintah melonggarkan VAT refund.
Dalam skema baru VAT refund, jumlah minimal PPN yang bisa diminta kembali oleh wisatawan sebesar Rp 500 ribu. Wisatawan bisa mengumpulkan struk belanja paling sedikit Rp 500 ribu per struk dari berbagai toko ritel. Struk ini bisa didapat tidak pada tanggal yang sama.
“Lalu setelah nilai belanja mencapai Rp 5 juta, wisatawan dapat mengajukan klaim pengembalian pajak pertambahan nilai,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Kamis (26/9/2019).
Permintaan pengembalian PPN ini dapat dilakukan di gerai VAT Refund yang terletak di area sebelum konter check-in di bandara dengan menunjukkan paspor, boarding pass penerbangan ke luar negeri, dan struk belanja.
Beberapa konter VAT Refund terletak di pelabuhan udara antara lain Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Bandara Ngurah Rai, Bali, Bandara Adisucipto, Yogyakarta, Bandara Juanda, Surabaya dan Bandara Kualanamu, Medan.
Menurut Hestu, langkah ini diambil pemerintah untuk menggenjot sektor pariwisata dan ritel di Indonesia. “Harapannya minat belanja wisatawan meningkat sehingga membantu sektor ritel,” ucap dia. Karena itu ia mengajak pengusaha ritel untuk mendaftar sebagai peserta pada program VAT refund.
Data di Direktorat Jenderal Pajak, ada 55 pengusaha ritel dan lebih dari 600 toko telah mengikuti program VAT Refund. Sampai Agustus 2019, permohonan yang diajukan mencapai sekitar 4000 klaim dengan nilai lebih dari Rp7,8 miliar. Di tahun 2018 lalu, jumlah klaim mencapai Rp 11,2 miliar atau indikasi nilai belanja sebesar Rp 112 miliar.
Penulis: Reza Gautama
Sumber: Kompas.com
No Comments