Social Links
AMRI | MENGGUNAKAN ASSET ILLEGAL
19197
post-template-default,single,single-post,postid-19197,single-format-standard,vcwb,ajax_fade,page_not_loaded,,side_area_uncovered_from_content,qode-theme-ver-10.0,wpb-js-composer js-comp-ver-5.0.1,vc_responsive
 

MENGGUNAKAN ASSET ILLEGAL

Oleh : Nasruloh *)

Ini terjadi dimasa Imam Ahmad bin Hambal. Ada Suatu seorang wanita yang berbisnis pemintalan. Wanita ini bekerja hingga malam hari dengan menggunakan cahaya lampu milik dirinya atau cahaya bulan.

Suatu malam saat memintal di tengah cahaya purnama. Lewatlah seseorang dihadapan rumahnya dengan membawa obor yang sangat terang. Terang obor ditambah terang rembulan menjadi sangat terang.

Orang tersebut berdiri di depan rumahnya, berbincang-bincang cukup lama dengan tetangganya. Wanita tersebut menggunakan cahaya obor untuk menyelesaikan beberapa produk pemintalan.

Ketika orang tersebut melanjutkan perjalanannya, kondisi tidak seterang tadi. Proses pemintalan tidak secepat kondisi tadi yang lebih terang dengan cahaya obor.

Disitulah sang wanita tersentak. Dia memanfaatkan cahaya obor tanpa meminta ijin kepada pemilik obor. Apakah produk pemintalannya halal?

Untuk mengetahui kejelasan status kehalalannya, sang wanita bertanya kepada Imam Ahmad bin Hambali. Putra Imam Ahmad bin Hambali terkagum-kagum dengan kehati-hatian wanita tadi. Ada keresahan apakah ini sebuah kezaliman?

Bila kita berkaca fenomena sekarang. Berapa banyak mendirikan tempat usaha di jalan umum dan trotoar? Berapa banyak yang menutup sungai? Berapa banyak yang menghalangi hak publik?

Sebuah intropeksi bagaimana menjalankan bisnis kita?

Salam 5 Jari

*) Penulis adalah Mentor Nasional AMRI dan Owner Baksolahar

Referensi:
500 Kisah Orang Soleh Penuh Hikmah, Imam Ibnu Jauzi, Pustaka Kautsar, Juni 2017

DPP AMRI
dppamri@gmail.com
No Comments

Post A Comment