Social Links
AMRI | BENARKAH KEHADIRAN USAHA RITEL TIDAK MEMATIKAN UMKM LOKAL?
19998
post-template-default,single,single-post,postid-19998,single-format-standard,vcwb,ajax_fade,page_not_loaded,,side_area_uncovered_from_content,qode-theme-ver-10.0,wpb-js-composer js-comp-ver-5.0.1,vc_responsive
 

BENARKAH KEHADIRAN USAHA RITEL TIDAK MEMATIKAN UMKM LOKAL?

JAKARTA, RITELNEWS.COM – Kehadiran usaha ritel di daerah-daerah dianggap bisa mematikan usaha toko kelontong atau usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Namun anggapan itu dibantah Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo). Aprindo menyatakan, kehadiran usaha ritel modern justru membantu pelaku usaha lokal berkembang.

Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey mengatakan, banyak anggota ritel Aprindo yang bekerja sama dengan pelaku UMKM lokal. Pelaku UMKM, katanya lagi, bisa memasarkan produknya di ritel modern. Tidak hanya itu, lanjut dia, usaha ritel juga memfasilitasi produk UMKM ke kancah global.

“Kami tempatkan produk-produk UMKM lokal di tempat usaha ritel kami. Kami juga membantu ekspor produk unggulan UMKM lokal. Pelaku usaha UMKM tak perlu pusing memikirkan distribusi dan sebagainya,” jelas Roy dilansir dari Republika.

Selain membantu pemasaran, Aprindo juga melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha UMKM lokal. Pembinaan dilakukan agar para pelaku UMKM lokal bisa mendapat akses pasar yang lebih luas. Menurut Roy, banyak keuntungan yang didapat dari kehadiran ritel di daerah.

Roy mengatakan, kehadiran ritel bisa memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat. Yang paling penting, tegasnya, usaha ritel mampu menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan investasi. Karena itu menurut Roy tidak tepat jika dikatakan kehadiran usaha ritel bisa mematikan usaha lokal.

Roy juga menyayangkan sikap beberapa pemerintah daerah yang melarang atau membatasi izin bagi ritel modern. Terbaru terjadi di Sukabumi, Jawa Barat. Pemerintah setempat membatasi izin bagi ritel modern dengan alasan memberikan peluang usaha lokal berkembang.

Menurut Roy, mestinya pemerintah daerah dalam membuat kebijakan melibatkan pihak usaha ritel bukan keputusan sepihak. Apalagi tutur dia, kebijakan tersebut dibuat tidak berlandaskan kajian akademis. “Kami menyayangkan pelarangan-pelarangan ritel modern yang sifatnya tidak akademis,” ujarnya saat dihubungi Republika, Ahad (22/9/2019).

Roy meminta pemerintah daerah tidak berpikiran sempit dengan membatasi perizinan ritel di daerah. Seharusnya, saran Roy, pemerintah daerah menata hubungan antara usaha ritel dengan usaha UMKM lokal agar bisa berkolaborasi.

“ Kami dapat memberikan akses harga yang lebih baik yang berorientasi terhadap daya beli yang meningkat pada konsumen,” ucapnya.

Suhu Wan, Ketua Umum Asosisasi Masyarakat Ritel Indonesia (AMRI) memiliki pendapat yang berbeda dengan Roy N Mandey, Ketua Umum Aprindo.

Pertumbuhan minimarket ritel modern yang masif justru membuat ritel-ritel tradisional semakin terdesak. Setiap satu minimarket ritel modern buka bisa menutup 5 sampai 10 ritel tradisional yang ada. Setiap tahun ada belasan ribu minimarket yang buka, berarti ada puluhan ribu pengusaha ritel tradisional yang bangkrut.

Penulis: Reza Gautama
Editor: Tim Admin AMRI
Sumber: Republika

DPP AMRI
dppamri@gmail.com
No Comments

Post A Comment