Social Links
AMRI | Tanggapan Pengusaha Ritel Terhadap Permendag 71
20080
post-template-default,single,single-post,postid-20080,single-format-standard,vcwb,ajax_fade,page_not_loaded,,side_area_uncovered_from_content,qode-theme-ver-10.0,wpb-js-composer js-comp-ver-5.0.1,vc_responsive
 

Tanggapan Pengusaha Ritel Terhadap Permendag 71

JAKARTA, Ritelnews.com – Peraturan pemerintah yang mengatur waralaba mendapat tanggapan dari para pengusaha dan perusahaan ritel. Para pengusaha ritel mengaku aturan tersebut tidak berpengaruh terhadap usaha ritel. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 71 tahun 2019 mengenai Waralaba.

Utamanya yang menjadi perhatian dari aturan ini adalah mengenai kepemilikan gerai yang tak lagi dibatasi. Dalam aturan ini, kepemilikan toko modern hanya boleh maksimal 150 gerai. Lebih dari itu, maka gerai harus diwaralabakan. Pada aturan sebelumnya, diatur pemilik gerak maksimal hanya memiliki 250 gerai.

Corporate Communication Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI) Arif L Nursandi, mengatakan, pihaknya masih memberi kesempatan pada pewaralaba untuk membuka gerai Alfamidi. Ini dikarenakan, jumlah gerai waralaba Alfamidi masih minim. Catatan Arif, gerai waralabanya belum menyentuh angka 10 persen.

Menurut dia, perluasan gerai dengan sistem waralaba bertujuan agar pelaku UMKM lokal bisa berkembang. Dengan adanya pembukaan gerai Alfamidi, maka pelaku UMKM bisa memasarkan produknya di Alfamidi. “Aturan ini masih sejalan dengan misi kami memperluas ritel minimarket,” ujar dia dilansir dari Kontan.co.id, Senin (7/10/2019).

Senada diungkapkan PT Indomarco Prismatama pemilik gerai Indomaret. Menurut mereka, Permendag 71/2019 sesuai dengan visi perusahaan yang ingin memperbanyak gerai. Saat ini, porsi waralaba Indomaret baru 30 persen dari total gerai yang ada sebanyak 17.200 gerai.

“Kami akan terus memperlebar jaringan ritel waralaba kami. Ini karena porsi waralaba cukup besar hingga kuartal III tahun ini,” papar Marketing Director Indomarco Prismatama, Wiwiek Yusuf. Menurut Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) aturan ini memang tidak terlalu berpengaruh ke usaha ritel minimarket.

Menurut Wakil Ketua Umum Aprindo, Tutum Rahanta, minimarket memang membuka skema waralaba dalam pengembangan gerainya. Satu distribution center , kata dia, memang didesain untuk menopang sekitar 150 gerai. Artinya, terang selain waralaba dibuka untuk ekspansi dan pengembangan UMKM.

Penulis: Reza Gautama
Editor: Tim Admin AMRI
Sumber: Kontan.co.id

DPP AMRI
dppamri@gmail.com
No Comments

Post A Comment