Social Links
AMRI | Kabar Gembira Buat Peritel, Revisi Perpres No. 112/2007 Akan Rampung Tahun Ini.
19931
post-template-default,single,single-post,postid-19931,single-format-standard,vcwb,ajax_fade,page_not_loaded,,side_area_uncovered_from_content,qode-theme-ver-10.0,wpb-js-composer js-comp-ver-5.0.1,vc_responsive
 

Kabar Gembira Buat Peritel, Revisi Perpres No. 112/2007 Akan Rampung Tahun Ini.

Ritelnews.com – Pemerintah Indonesia saat ini tengah mengkaji dan akan segera merampungkan revisi Perpres No.112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Rencananya, Perpres ini akan beres di tahun ini.

Dengan adanya langkah tersebut, tentunya disambut baik oleh pengusaha bisnis ritel modern. Karena nantinya, Perpres tersebut akan mengatur bahwa pendirian toko swalayan dan pusat perbelanjaan cukup berpedoman pada salah satu dari ketentuan rencana tata ruang wilayah (RTRW), rencana detail tata ruang (RDTR), atau peraturan zonasi di daerah.

Corporate Affairs PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. Solihin mengaku dengan adanya hal ini, pihaknya bisa bernapas lega. Karena, sebelumnya ketentuan mengenai kewajiban ini hanya mengacu kepada RDTR, dan hal itu dinilai cukup mengganjal ekspansi koporasinya.

Dengan begitu, sejauh ini ekspansi paling besar didominasi oleh daerah-daerah yang telah memiliki ketentuan RDTR.

“Kami punya harapan untuk masuk ke daerah lapis kedua dan lapis ketiga. Namun tidak semua daerah punya ketentuan RDTR di peraturan daerahnya,” kata Solihin seperti yang dikutip dari laman berita bisnis.com, Rabu (31/7/2019).

Untuk itu, lanjut Solihin, pihaknya sering kali harus mengajukan usulan untuk perubahan perda di tiap daerah. “Tentu proses tersebut membutuhkan waktu yang lama sehingga menunda ekspansi kami,” tutur dia.

Seperti diketahui, saat ini baru terdapat 41 kabupaten/kota yang memiliki RDTR, sementara untuk RTRW, sudah 472 kabupaten/kota di 34 provinsi yang telah memilikinya.

Ketentuan baru itu dinilai telah sesuai dengan Pasal 166 ayat 2 Peraturan Pemerintag No.15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Selanjutnya, dengan acuan tersebut, Solihin meminta agar Rancangan Perpres tersebut dapat diteken pada tahun ini. Terlebih, lanjutnya, aturan tersebut sejatinya telah diwacanakan untuk selesai diundangkan sejak tahun lalu.

Hal senanda juga diungkapkan Vice President Corporate Communications PT Trans Retail Indonesia Satria Hamid.

Menurut Satria, saat ini korporasinya sudah menyiapkan sejumlah strategi untuk berekspansi di daerah nonkota besar.

Rencana tersebut, diyakini, akan makin terakomodasi apabila pemerintah resmi menerbitkan RPerpres tersebut.

“Namun, ada hal yang juga tak kalah pentingnya dalam mendukung ekspansi ritel modern ini, yakni kecepatan dalam menerbitkan izin di daerah. Sebab, di tiap daerah durasi penerbitan izin berbeda-beda. Semoga ketentuan itu terakomodasi di Rancangan Perpres itu,” jelas Satria.

Penulis : Rizki Aulia Rachman
Editor : Tim Mentor Nasional AMRI

DPP AMRI
dppamri@gmail.com
No Comments

Post A Comment