Social Links
AMRI | tax ritel
ritel, bisnis, ilmu, dagang, usaha, eceran, ilmu ritel, dagang ritel, dagang eceran, bisnis ritel, usaha ritel, belajar, sekolah, berita, berita ritel, sekolah ritel, belajar ritel, AMRI, Tax Amnesty, ritelnews
16783
post-template-default,single,single-post,postid-16783,single-format-standard,vcwb,ajax_fade,page_not_loaded,,side_area_uncovered_from_content,qode-theme-ver-10.0,wpb-js-composer js-comp-ver-5.0.1,vc_responsive
 

IKUT TAX AMNESTY ATAU TIDAK ?

Mau Bayar 1 Juta atau Denda 100 Juta?

Kesempatan ikut Tax Amnesty (TA) tinggal 1 bulan lagi dan setelah tanggal 31 Maret 2017 Ditjen Pajak akan gencar melakukan audit pajak terutama kepada WNI yang tidak ikut TA atau yang sudah ikut tetapi belum melaporkan seluruh kekayaannya. Jika kita tidak ikut TA maka kewajiban yang harus kita bayar bisa 100 kali lipat, misalnya jika ikut TA kita hanya membayar Rp 1 juta, jika tidak ikut maka bisa wajib membayar Rp 100 juta, Jika ikut TA hanya membayar Rp 10 juta, jika tidak ikut bisa wajib membayar Rp 1 Milyar !!
TA bukan kewajiban tetapi adalah hak setiap WNI untuk membersihkan seluruh kewajiban perpajakannya dengan membayar murah (super murah).

SIAPA YANG BISA IKUT TA?

Setiap WNI, baik yang sudah memiliki NPWP atau belum, baik yang sudah yang pernah mengurus pajak atau belum, baik yang tinggal di dalam negeri maupun di luar negeri….pokoknya seluruh orang yang memiliki HARTA yang dibeli antara tahun 1985 s/d 2015 yang belum pernah dilaporkan.

APA KEWAJIBAN SETIAP WNI YANG MEMILIKI HARTA?

Wajib melaporkan ke Ditjen Pajak dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan pada waktu harta tersebut diperoleh. Jika kita tidak melaporakan berarti kita sudah melakukan kelalaian dan jika ditemukan akan ditagih kewajiban perpajakannya plus denda administrasi.

APA SAJA YANG TERMASUK KE DALAM PENGERTIAN “HARTA” OLEH PAJAK?

Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan usaha, yang berada di dalam dan/atau diluar wilayah NKRI.
Pengertian harta menurut pajak sangat luas meliputi (dan tidak terbatas) uang, simpanan, perhiasan, perabotan, benda antik/seni, kenderaan, properti, hak paten, stok barang dagangan, peralatan/rak toko atau kantor, sewa dibayar dimuka dll, pokoknya jika di perusahaan seluruh yg ada disisi kiri neraca, untuk orang pribadi seluruh yg ada dirumah dan yg dimiliki diluar rumah.

MISALKAN KITA BELI RUMAH TAHUN 2015 SEHARGA 500 JUTA DAN BELUM PERNAH DILAPORKAN, BERAPA YANG HARUS DIBAYAR JIKA IKUT TA?

Jika ikut TA kita membayar uang tebusan sebesar 5% dari nilai HARTA BERSIH (nilai harga wajar dikurangi hutang jika masih ada) atau sebesar Rp 25 juta (5% x Rp 500 juta). Untuk UMKM (Omset dibawah Rp 4,8 milyar/tahun dan nilai harta dibawah Rp 10 milyar) hanya membayar uang tebusan sebesar 0,5% atau sebesar Rp 2,5 juta (0,5% x Rp 500 juta).

BAGAIMANA JIKA KITA TIDAK IKUT TA? BERAPA YANG KITA BAYAR?

Begitu Ditjen Pajak menemukan HARTA yang kita miliki dan belum pernah dilaporkan maka nilai wajar dari harta tsb akan dianggap sebagai pendapatan tahun ybs dan dikenakan PPh plus sangsi administrasi 2% per bulan sejak aset tersebut di peroleh. Andaikata ditemukan tahun 2017 nilai wajar harta tersebut di atas 500 juta akan dikenakan tarif 30% (untuk orang pribadi) ditambah denda 2% per bulan berarti yang akan ditagih pajak adalah sebesar Rp 250 juta atau 100 kali lipat dibanding Rp 2,5 juta yang kita bayar jika kita ikut TA. Bagaimana jika kita nanti tidak bisa membayar Rp 250 juta yang ditagih pajak? Harta tersebut akan bisa disita pajak untuk dilelang atau kita bisa saja disandera (dipenjara sementara sampai bisa dibayar).

APAKAH MUNGKIN KITA PUNYA HARTA TETAPI TIDAK BISA DITEMUKAN OLEH PAJAK?

Dengan audit lapangan, menggunakan IT termasuk satelit (geo tagging) akan sulit menyembunyikan harta yg kita miliki (akn tetap ditagih sampai ke anak cucu). Tahun 2018 perbankan akan terbuka dan otomatis diketahui pajak. Tidak ada tempat menyembunyikan uang lagi (kecuali dibawah bantal), jika harta itu mau kita jual pasti ketahuan.

SIAPA YANG TIDAK PERLU IKUT TA?

WNI yang penghasilanya dibawah PTKP (saat ini Rp 4,5 juta/per bulan) dan tidak memiliki HARTA (jika pun ada nilainya mungkin hanya puluhan juta). Atau WNI tsb punya harta namun sudah dilaporkan semua.

Apakah kita perlu ikut TA atau tidak? silahkan putuskan sendiri.

Penulis: Wan MH (Ketum AMRI)

Joint AMRI ?? Hubungi:
bang Taufiq No WA : 085643032070
bang Fardhi No WA : 081390052417

DPP AMRI
dppamri@gmail.com
1Comment
  • Adjib Mada
    Posted at 10:19h, 23 Februari Balas

    orang pintar taat bayar pajak

Post A Comment